Teks Editorial

Tugas Menyusun Teks Editorial

Nama      : Azzahra Khalisa Haerudin
Kelas       : XII MIPA 9
No absen : 05


Waspada akan Pinjaman Online Ilegal

            Di era yang maju dan modern ini segalanya telah mengalami perkembangan, termasuk di antarnya layanan pinjaman. Saat ini layanan pinjaman berupa financial technology (fintech) lending yang merupakan bentuk layanan pinjaman berbasis teknologi informasi secara daring hadir sebagai salah satu perkembangan. Dengan adanya pinjaman online ini (pinjol) dapat memudahkan bertemunya pihak pemberi pinjaman dana dengan yang membutuhkan dana.

            Jasa pinjaman online fintech ini cukup mudah untuk diakses. Hanya dengan mengunduh aplikasi penyedia fintech, kemudian melakukan verifikasi dan dilanjutkan dengan pengajuan proses pinjaman dana. Kemudahan pada proses peminjaman model peer to peer (P2P) lending ini justru kerap membuat orang semakin tergoda mengajukan pinjaman online. Kebanyakan dari mereka mengajukan pinjaman tanpa melihat kejelasan lembaga ataupun mengkaji kesepakatannya, mereka hanya membantingkan bahwa dana yang dibutuhkan secepatnya didapat. Biasanya hal tersebut dilakukan orang orang atau masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan hidup.

            Terkait Pinjol, Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak terjebak dan melakukan pinjaman online (pinjol). Ia menyebut pinjol berpotensi membunuh karakter dan harga diri peminjam. “Begitu merekam nomor kepada pinjaman online maka seluruh data diri tercover,” kata Mekeng pada wartawan, Satu (13/11/2021) Menurutnya jika terjadi kemacetan pengembalian, harga diri akan jadi taruhan. Nama peminjam diumumkan ke publik.

            Di samping itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJk) Wimbah Santoso menerangkan, akan terus memberiran pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digltal. "Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan Keuangan digital secara aman dan nyaman,"' ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimbah Santoso dalam Kick Off Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual di
Jakarta, Kamis (11/l1/2021).

            Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut pengamat ekonomi, disebabkan lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hurum terhadap perusahaan yang curang. Di sisi lain, prartik itu juga dikarenaran kondisi ekonomi yang sulit akibat pandeml,Covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital yang konsumtif, kata pengamat sosial.

            OJK menyatakan pada dasarnya pinjol memiliki dampak yang baik, namun tertutup oleh ulan pinjol ilegal sehingga merusak citra. Mara dari itu OJK mengingatkan untuk memastikan pinjaman online yang digunakan telah terdaftar OJK. Pada laporon Kinerja OJK 2019 disebutkan, setidaknya ada sekitar 1.400 fintech lending yang tidaK berizin sudan dihentikan. Jumlah ini berlipat-lipat dari
jumiah fintech berizin yang hanya seritar 144 perusahaan. Fintech abal-abal inilah yang kerap menimbulkan permasalahan yang memberatkan nasabah.

            Jumlah penyaluran pinjaman kepada nasabah terus meningkat. Pada Februari 2021, akumulasi pinjaman yang tersalurkan mencapai kisaran Rp169 triliun, tetapi selang tiga bulan kemudian sudah melonjak bertambah lebih dar Rp35 triliun menjadi Rp207 triliun Bertambannya hasrat masyararat berutang melalui pinjol itu disertai dengan kualitas kredit yang baik. Kinerja keuangan fintech lending tahun 2021 menunjukan tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 (TKB90), lebih dari 98 persen.

            Hingga Mei 2021, jumlah utang yang berada di nasabah (outstanding) fintech Indonesia mencapai Rp18,4 triliun. Secara jender hampir berimbang, tetapi kaum perempuan sedikit lebih dominan dalam berutang dengan besaran mencapai 52 persen. Dilihat berdasarkan area peminjam, Pulau Jawa merupakan daerah yang paling banyak memiliki entitas nasabah peminjam fintech.

            Perlukah dilakuran upaya terhadap pinjaman online ilegal?." Kita bersama Kapolri, Kementrian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol-pinjol yang ilegal," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Jumat (15/10/2021) di Istana Kepresidenan Jakarta.

Komentar

  1. Teks editorialnya sudah bagus dan menarik untuk dibaca, strukturnya sudah sesuai, kaidah kebahasaanya juga sudah cukup lengkap.

    BalasHapus
  2. Teks editorialnya sudah ditulis dengan baik. Kaidah kebahasaan yang digunakan sudah baik dan benar. Strukturnya juga sudah lengkap

    BalasHapus
  3. Penyusunan teks nya sudah sangat baik. Struktur dan kaidah kebahasaan sudah sangat diperhatikan. Argumennya disampaikan dengan baik👍

    BalasHapus
  4. Penggunaan bahasa mudah dipahami. Isi teks nya juga disampaikan dengan jelas

    BalasHapus
  5. Teks Editorialnya sudah bagus, struktur sudah benar dan kaidah kebahasaannya sudah baik.

    BalasHapus
  6. Teks editorial yang dibuat sudah sesuai struktur dan kaidah kebahasaan.

    BalasHapus
  7. teks editorial yang dibuat sudah benar sesuai dengan struktur dan kaidah kebahasaan

    BalasHapus

Posting Komentar